Kerinci targetjurnalis.com
Sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999 dan terbitan di media ini tertanggal 9 Januari 2024 dengan judul : Diduga Kuat Kades Maliki Air Kecamatan Hamparan Rawang Menyalah gunakan Wewenang. Ada Apa?
Maka terkait dalam hal ini sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999, Kades Maliki Air menggunakan hak jawabnya terhadap pemberitaan tersebut sbb :
1. Sebagai ketua bumdes saya sdh
mempertanggungjawabkan jauh sebelum
saya mencalon kades periode pertama. Klu
mmg ada masalah tentunya dr jauh2 hari
masyarakat sdh tdk mau memilih saya jd
kades. Untuk sekedar info org yg
melaporkan saya inilah yg tdk
mengembalikan dana simpan pinjam
bumdes.
2. Masalah tanah sengketa dan pendirian
PAUD. saya menjadi kades setelah tanah
dibeli oleh pemerintahan sebelum saya.
Sebenarnya yg bersengketa adalah antara
penjual dg adik beradik mereka, bukan dg
desa apalagi dg saya. Desa yg menjadi
imbas. Sehingga kita tdk bs melanjutkan
pembangunan. Apa yg sdh kita kerjakan
sampai sejauh ini sdh diaudit oleh pihak
berwenang. Catt. Bs tanyakan dg yg
melaporkan saya karna mertuanya yg
menjadi saksi atas pembelian tanah
tersebut.
3. Inventaris desa. Saya sampai bingung mau
jawab apa. Karna sampai saat ini kami
merasa tdk ada inventaris kami yg terjual
maupun hilang. Thn 2021 untuk inventaris
malah desa kami menjadi sampel audit
BPKP. Tanpa temuan sama sekali. Karna
semua barang yg diminta tunjukkan ada Semua.
4. Untuk masalah BLT ada mekanisme dan
aturannya sendiri. Tidak bisa kades
menunjuk sendiri. Karena harus melalui
mekanisme musyawarah desa khusus
penentuan calon keluarga penerima
manfaat. Desa menyediakan data warga dg
sesuai jenis pekerjaan, disabilitas, penyakit
kronis, lansia dan kriteria lainnya. Nanti BPD,
pemerintah desa mengundang masyarakat
untuk menentukan siapa yg layak menerima
sesuai kriteria yg dimaksud. Dg didampingi
oleh pendamping desa, babinsa dan
babinkantibmas. Dg keterbukaan yg kita
buat adakah celah untuk saya memaksakan
yg tdk layak untuk menerima BLT,
5. Dari awal pengajuan APBDES penggemukan
sapi sdh dicoret oleh tim evaluasi kota,
Sehingga diganti dg budidaya lele dan
maggot yg diserahkan pengelolaannya
kepada ibu2 dasawisma. Berdasarkan
evaluasi pemerintah desa bersama BPD
kegiatan ini layak untuk dilanjutkan ke tahun
2023. Jadi aneh klu dianggap tdk
mengklarifikasi sisa anggaran. Toh yg ketuk
palu anggaran kan BPD. Klu mmg
bermasalah kenapa dilanjutkan ke 2023 ya
distop saja.
5. Alhamdulillah dg adanya turab penahan
banjir tsb banjir di desa kami tidak terlalu
besar. Kami hanya menerima kiriman banjir
dr desa tetangga. Kami membangun turab
tersebut dg panjang -+ 70 m. Sdh diaudit
oleh BPKP dan Inspektorat. Alhamdulillah
tidak ada masalah.
7. Hubungan dg BPD sampai sejauh ini baik2
saja. Apa yg menjadi kewenangan, tugas,
fungsi berjalan sesuai koridor masing2. BPD
melakukan kewenangan mereka, saya
melakukan kewenangan saya. Kami adalah
mitra untuk membangun desa. BPD tdk bs
meninggalkan kades, begitu pula sebaliknya
kades tdk bs meninggalkan BPD.
(OKebaik)


