• Redaksi
Kamis, September 10, 2026
  • Login
targetsumbar
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Padang
    • Pariaman
    • Solok
    • Pesisir Selatan
    • Solok Selatan
    • Padang Panjang
    • Kab. Sijunjung
    • Dharmasraya
    • Batusangkar
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Padang
    • Pariaman
    • Solok
    • Pesisir Selatan
    • Solok Selatan
    • Padang Panjang
    • Kab. Sijunjung
    • Dharmasraya
    • Batusangkar
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional
No Result
View All Result
targetsumbar
No Result
View All Result

Direktur LSM Geger Zoni Irwan : Pengembalian Uang Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci oleh bekas DPRD Kerinci Tidak Menghapus Perbuatan Pidananya

Redaksi by Redaksi
Oktober 19, 2022
in Berita Terbaru, Daerah
0
Direktur LSM Geger Zoni Irwan : Pengembalian Uang Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci oleh bekas DPRD Kerinci Tidak Menghapus Perbuatan Pidananya
0
SHARES
88
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Kerinci.targetjurnalis.com

SUNGAI PENUH, – Direktur LSM Geger, Zoni Irwan, menilai pengembalian uang hasil dugaan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci oleh bekas DPRD Kerinci periode 2014 – 2019 dan 2019 – 2024 kepada negara tidak menghapus perbuatan pidananya.

Ini dikatakannya menyikapi informasi bahwa anggota DPRD Kerinci telah mengembalikan kerugian negara dalam kelebihan bayar uang tunjangan rumah Dinas DPRD Kerinci awal tahun 2016 sesuai dengan peraturan Bupati Kerinci nomor 20 tahun 2016.

“Perkara pidana itu mengadili perbuatan, yang dari perbuatan itu lahir kerugian. Jika kerugiannya dikembalikan, tetap tidak menghapus perbuatan pidananya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, perbuatan pidana dapat dihentikan prosesnya jika ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurutnya, SP3 akan dikeluarkan oleh aparat penegak hukum jika perkara yang sedang diusut bukanlah perkara pidana dan barang bukti perkara yang diusut tersebut kurang.

“Jika kerugiannya dikembalikan hanya akan berpengaruh pada pengurangan hukuman pidananya saja, tetapi tidak menghapuskan perbuatan pidananya dan meskipun dikembalikan proses pidana tetap harus dilakukan,” paparnya.

“Jadi siapapun yang terlibat dan telah menikmati tidak bisa lepas dari ini. Termasuk juga anggota DPRD Kerinci periode 2014 – 2019, 2019 – 2024 juga harus mempertanggung jawabkan didepan hukum. Karena merekalah yang menerima tunjangan rumah dinas ini,” terangnya.

Ditambahkannya, berdasarkan informasi dan kabar santer diluar, posisi pimpinan dan anggota DPRD periode 2014 – 2019, 2019 – 2024 aman dan tidak tersentuh hukum karena sudah mengembalikan kerugian negara.

“Informasi ini sangat banyak dan santer beredar ditengah masyarakat. Pimpinan dan anggota Dewan aman. Yang tidak aman PA nya. Kita harap Kejaksaan Negeri melalui kasi Pidsus Bapak Jasa Alex Hutahuruk SH untuk bisa membuka kasus dugaan korupsi ini secara terang benderang,” tegasnya.

Sementara itu, Kajari Sungaipenuh melalui Kasi Pidsus, Jasa Alex Hutahuruk SH, kepada wartawan menerangkan bahwa saat ini penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dan memastikan siapa yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.

“Mengenai siapa yang menjadi tersangka, itu nanti. Karena sekarang kita fokus mengumpulkan alat bukti,” ungkapnya.

Alex menjelaskan, dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah menemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi.

“Tindak pidana korupsi itu ada dua indikasi, pertama untuk memperkaya diri sendiri, dan yang kedua untuk memperkaya orang lain. Kita sudah menemukan indikasi tersebut, sekarang tinggal proses untuk melengkapi alat bukti dan mencari yang bertanggung jawab,” katanya.

Tim

Previous Post

Kejari Sungai Penuh Benarkan Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Rumdis Anggota DPRD Kerinci

Next Post

Didampingi Wawako Antos, Wako Ahmadi Tandatangani MoU Kerjasama Bhakti Sosial dengan KKMK-JS.

Redaksi

Redaksi

Next Post
Didampingi Wawako Antos, Wako Ahmadi Tandatangani MoU Kerjasama Bhakti Sosial dengan KKMK-JS.

Didampingi Wawako Antos, Wako Ahmadi Tandatangani MoU Kerjasama Bhakti Sosial dengan KKMK-JS.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

  • Inilah Nama Nama Pejabat yang Dilantik Wako Ahmadi Dilingkup Pemkot Sungai Penuh

    Inilah Nama Nama Pejabat yang Dilantik Wako Ahmadi Dilingkup Pemkot Sungai Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Oknum Bidan Polindes Tanjung Genting, Kecamatan Gunung Kerinci Sering Cuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Nama Nama Pejabat Yang Dilantik Wako Ahmadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mogok Pelayanan, Kapus Koto Baru Kota Sungai Penuh Diduga Menyalahgunakan Jabatan dan Wewenang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • dr.Iwan Suwindra, Sp,B Angkat Bicara Terkait Tenaga Honorer RSUD Yang Dirumahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
targetsumbar

© 2017-2021

  • Redaksi

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kota Padang
    • Pariaman
    • Solok
    • Pesisir Selatan
    • Solok Selatan
    • Padang Panjang
    • Kab. Sijunjung
    • Dharmasraya
    • Batusangkar
  • Politik
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwara
  • Opini
  • Internasional
  • Nasional

© 2017-2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
AURORATOTO Bersama Situs Slot Gacor
https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ slot gacor