SUNGAIPENUH – Pemerintah Kota Sungaipenuh memusatkan pengelolaan sampah berbasis masyarakat dengan pola 3R di 65 Desa,3 Kelurahan di 8 Kecamatan Kota Sungaipenuh.
Pengelolaan berbasis 3R ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan kapasitas pelayanan Dinas LIngkungan Hidup Dimulai dari pemilahan sampah mulai dari rumah tangga hingga meningkatkan peran serta masyarakat untuk menjadi pelaku utama dalam pengelolaan sampah.
Hal ini dijelaskan oleh Wahyu Rahman Dedy Pelaksana Tugas Kadis Lingkungan Hidup Kota Sungaipenuh kepada Wartawan diruang kerjanya.
Dikatakan Wahyu, TPS3R dengan dua metode yang mulai dari skala desa hingga skala kawasan yang berbasis kecamatan. Seperti yang ada di Renah Pandan Tinggi (RPT) desa Sungai Ning, kecamatan Sungai Bungkal, yang saat ini sedang digencot progresnya. Yang nantinya digadang – gadang mampu memberi solusi dalam penanganan persoalan sampah khususnya di kecamatan Sungai Bungkal. Sebab kawasan RPT tersebut nantinya akan difungsikan sebagai TPS3R skala kecamatan,” terangnya.
” Pemerintah kota Sungai Penuh saat ini dalam penanganan dan pengelolaan sampah adalah memacu progres TPS3R skala desa dan kecamatan. Sebab, TPS3R adalah solusi paling jitu untuk persoalan sampah di kita Sungai Penuh saat ini,”
” Khusus untuk Ranah Pandan Tinggi (RPT) yang akhir – akhir ini sempat menjadi sorotan. Plt Dinas Lingkungan Hidup kota Sungai Penuh itu menjelaskan, bahwa ditetapkannya daerah Ranah Pandan Tinggi (RPT) sebagai TPS3R skala kawasan untuk kecamatan sungai Bungkal itu sudah melalui tahapan dan kajian serta pertimbangan yang matang oleh pemerintah kota Sungai Penuh. lokasi RPT sebagai TPS3R kawasan Sungai Bungkal itu sudah melalui kajian – kajian yang mendalam, mulai dari hasil survei yang dilakukan dinas Lingkungan Hidup dan stake holder, hingga sudah keputusan rapat forkopimda yang ke dua, ” ungkap Wahyu
Berbekal hasil survei dan sosialisasi dengan pemerintah desa, masyarakat, tokoh masyarakat serta tokoh adat, maka diputuskanlah RPT sebagai lokasi TPS3R skala kecamatan tanpa adanya kendala yang serius.
“Kita sangat mengapresiasi masyarakat Sungai Ning, Semua unsur 4 jenis menyetujui program TPS3R ini, dengan catatan saluran PAM desa mereka tidak tercemar, ” ungkap Wahyu Rahman dedy menambahkan.
Namun, kata Wahyu, jika nanti lokasi TPS3R membuat saluran PAM desa masyarakat terganggu, maka saluran PAM masyarakat akan dipindahkan ke lokasi titik yang lebih aman
“Intinya adalah Kalau memang kiranya dalam perjalanan nanti PAM desa mereka tercemar, maka akan dipindahkan ke sumber lain yang dibantu oleh SKPD Dinas PUPR dan PDAM Tirta Khayangan untuk menentukan titik yang lain, yang tentunya akan difasilitasi oleh pemerintah kota Sungai Penuh. Kemudian PAM desa tetap dikelola oleh Desa Sungai Ning, ” jelas Wahyu.
Kendati demikian, Wahyu Rahman dedy mengakui bahwa terkait persoalan masalah sampah itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Semua unsur harus terlibat, mulai dari kesadaran masyarakat hingga pemerintah daerah harus pro aktif. Namun Wahyu Rahman dedy optimis dengan program TPS3R pada tahun 2023 mampu menjawab persoalan pengelolaan sampah menjadi nilai ekonomis.
“Memang tidak semudah membalikkan telapak tangan, namun kita targetkan tahun 2023 program TPS3R diyakini mampu menjawab persoalan sampah. Sebab seluruh desa yang ada di kota Sungai Penuh sudah memiliki TPS3R yang bisa diolah menjadi pupuk kompos dan sebagainya hingga bernilai ekonomis, ” ungkap Wahyu.Namun saat ditanya masalah izin, Plt Dinas Lingkungan Hidup itu mengatakan on the process. “On the process, sudah kita koordinasi dengan pihak dinas provinsi, ” pungkasnya singkat ( Tim)


